Latest Post

Melaksanakan Sholat bisa membuat Otak Kita Sehat

Written By Lakpesdam NU Sampang on Senin, 02 Desember 2013 | 09.49



Sholat bisa membuat otak kita sehat

Salah satu tuntunan dalam syariat Islam adalah melaksanakan sholat. Menunaikan sholat bagi seorang muslim hukumnya wajib. Pentingny melaksanakan sholat ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw : "Barangsiapa menghadap Allah (meninggal dunia),sedangkan ia biasa melalaikan Shalatnya, maka Allah tidak mempedulikan sedikit-pun perbuatan baiknya (yang telah ia kerjakan tsb)". Hadist RiwayatTabrani.



Pada perkembangan selanjutnya ternyata tuntutan untuk melaksanakan ibadah sholat ternyata penuh keajaiban-keajaiban yang membawa manfaat bagi diri kita sendiri. Melaksanakan sholat ternyta dapat membuat otak Kita Sehat. 

Adalah Dr. Fidelma, Seorang Doktor di Amerika yang telah membuktikan bahwa sholat dapat membuat otak sehat. Doktor itu kemudian memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temuinya di dalam penyelidikannya. Ia amat kagum dengan penemuan tersebut sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran. 


Dia adalah seorang Doktor Neurologi. Setelah memeluk Islam dia amat yakin pengobatan secara Islam dan oleh sebab itu itu telah membukasebuah klinik yang bernama "Pengobatan Melalui Al Qur'an" Kajian pengobatan melalui Al-Quran menggunakan obat-obatan yang digunakan seperti yang terdapat didalam Al-Quran. Di antara berpuasa, madu, biji hitam (Jadam) dan sebagainya. 

Ketika ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam maka Doktor tersebut memberitahu bahwa sewaktu kajian saraf yang dilakukan, terdapat beberapa urat saraf di dalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara yang lebih normal. 

Setelah membuat kajian yang memakan waktu akkhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak tersebut melainkan ketika seseorang tersebut bersembahyang yaitu ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikut kadar sembahyang waktu yang iwajibkan oleh Islam. Begitulah keagungan ciptaan Allah. 

Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sembahyang maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal. Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam "sepenuhnya" karena sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini. 

Kesimpulannya :
Makhluk Allah yang bergelar manusia yang tidak bersembahyang walaupun akal mereka berfungsi secara normal tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan mereka akan hilang pertimbangan di dalam membuat keputusan secara normal. Justru itu tidak heranlah manusia ini kadang-kadang tidak segan-segan untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya walaupun akal mereka mengetahui perkara yang akan dilakukan tersebut adalah tidak sesuai dengan kehendak mereka karena otak tidak bisa untuk mempertimbangkan Secara lebih normal.

Rahasia Hikmah di Balik Rumus Perkalian Matematika

Rahasia di balik rumus perkalian yang ada di Matematika
Seringkali kita mengasumsikan bahwa ilmu Matematika merupakan ilmu pasti yang tidak bisa lagi kita maknai. Namun dibalik rumus-rumusnya mulai dari penambahan,pengurangan,perkalian dan sebagainya ternyata tersimpan sebuah rahasia hikmah yang sangat luar Biasa.
Sebagai contoh, dalam rumus perkalian yang diajarkan di sekolah-sekolah dasar kita mengenal sistem perkalian antara plus dan minus. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan kalo plus dikali plus hasilnya plus & juga kalau minus dikali plus atau sebaliknya plus dikali minus hasilnya minus.
 
Pertayaan selanjutnya,Mengapa plus dikali plus hasilnya plus & juga kalau minus dikali plus atau sebaliknya plus dikali minus hasilnya minus? Anehnya pula, kenapa minus dikali minus hasilnya plus ? Tulisan ini mencoba membaca Rahasia Hikmah di balik rumus Perkalian Matematika tersebut.

Hikmahnya adalah:

» Mengatakan/menyatakan ”Benar” terhadap hal-hal yang ”Benar” adalah suatu tindakan yang ”Benar” atau bahasa matematikanya seperti ini”+ x + = +”

»Mengatakan/menyatakan ”Benar” terhadap sesuatu yang ”Salah” adalah suatu tindakan yang ”Salah” atau dgn kata lain
”+ x - = -”

»Mengatakan/menyatakan ”Salah” terhadap sesuatu yang ”Benar” adalah suatu tindakan yang ”Salah” atau penulisan logika matematikanya seperti ini”- x + = -”

» Terakhir, mengatakan/menyatakan ”Salah” terhadap sesuatu yang ”Salah” adalah suatu tindakan yang ”Benar” atau ”- x - = +”

Semua rumus matematika diatas merupakan Ketetapan Allah & terangkum dalam kalimat:


”Qullilhaqqo wa in kaana murron”

(Katakan yang sebenarnya walau itu pahit rasanya).

Subhanallah ,

Hati;Kajian Tasawuf Ala Imam Al Ghazali RA

Written By Lakpesdam NU Sampang on Rabu, 20 November 2013 | 10.46

Hati dalam Kajian Tasawuf menurut Imam Al Ghzali
Diri manusia dapat dilihat secara indrawi dengan perilaku dan perangai seseorang. Dan seorang berperilaku, seorang berperangai, merupakan cerminan dari HATI-nya. Sehingga untuk mengenal diri kita, kita harus memulainya dengan mengenal Hati kita sendiri. Hati itu terdapat 2 jenis:

1. Hati Jasmaniyah. Hati jenis ini bentuknya seperti buah shaunaubar. Hewan memilikinya, bahkan orang yang telah matipun memilikinya.

2. Hati Ruhaniyyah. Hati jenis inilah yang merasa, mengerti, dan mengetahui. Disebut pula hati latifah (yang halus) atau hati robbaniyyah.


Dalam kajian kita, yang dituju dengan kata HATI atau Qalb adalah hati jenis 2 , hati Ruhaniyyah. Karena Hati inilah yang merupakan tempatnya Iman:

“… Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu …” (QS. 49:7)

“…karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu, …”. (QS. 49:14)

“…Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka …” (QS. 58 :22)

Bahkan lebih dari itu, dalam sebuah hadits Qudsi dikatakan: “…Tidak akan cukup untuk-Ku bumi dan langit-Ku tetapi yang cukup bagi-Ku hanyalah hati (qalb) hamba-Ku yang mukmin”.

Maka dengan hatilah, seseorang dapat merasakan iman. Dengan hatilah seorang hamba dapat mengenal Rabb-nya.


Sebelum kita beranjak jauh tentang hati, ada beberapa hal yang nantinya bersangkut paut dengan hati dan perlu kita jelaskan terlebih dahulu.

Kebanyakan orang hanya mengerti bahwa manusia itu hanya terdiri jasad dan ruh. Mereka tidak mengerti bahwa sesungguhnya manusia terdiri dari tiga unsur, yaitu : jasad, jiwa dan ruh. Banyak orang yang tidak mengerti tentang Jiwa ini. Bahkan dalam kitabnya Al Ihya Ulumuddin Bab Ajaibul Qulub, Imam Al Ghazaly mengatakan, “bahkan ulama- ulama yang masyhur sekarang ini (zaman Imam Al Ghazaly: red) banyak yang tidak mengerti hal ini”. Itu pada zaman Imam Al Ghazaly. Berapa ratus tahun yang lalu. Apalagi sekarang?
Kebanyakan orang rancu pengertiannya antara Jiwa dengan Ruh. Padahal jelas-jelas dalam Al Qur’an, Allah membedakan penggunaan kata Ar-Ruh (Ruh) dengan An-Nafs (Jiwa).

Risalah K.H.Hasyim Asyari tentang Empat Madzhab

Kitab Karangan K.H. Hasyim Asyari tentang keutamaan menganut empat madzhab dan ahlussunah Wal jamaah
اِعْلَمْ أَنَّ فِي الْأَخْذِ بِهَذِهِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَصْلَحَةً عَظِيْمَةً وَفِي الْإِعْرَاضِ عَنْهَا كُلِّهَا مَفْسَدَةً كَبِيْرَةً 


Ketahuilah, bahwa sesungguhnya mengikuti empat madzhab  (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mengandung kemaslahatan yang besar, dan meninggalkan seluruhnya membawa resiko kerusakan yang fatal.


وَنَحْنُ نُبَيِّنُ ذَلِكَ بِوُجُوْهٍ


Kami akan menjelaskan persoalan diatas dari beberapa aspek:


أَحَدُهَا أَنَّ الْأُمَّةَ اِجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَعْتَمِدُوْا عَلَى السَّلَفِ فِيْ مَعْرِفَةِ الشَّرِيْعَةِ


Pertama, bahwa umat Islam telah sepakat bulat untuk mengacu dan menjadikan ulama salaf sebagai pedoman dalam mengetahui, memahami, dan mengamalkan syariat Islam secara benar. 



فَالتَّابِعُوْنَ اِعْتَمَدُوْا فِيْ ذَلِكَ عَلَى الصَّحَابَةِ وَتُبَّعُ التَّابِعِيْنَ اِعْتَمَدُوْا عَلَى التَّابِعِيْنَ وَهَكَذَا فِيْ كُلِّ طَبَقَةٍ اِعْتَمَدَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَنْ قَبْلَهُمْ


Dalam hal ini, para tabi'in mengikuit jejak para sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu para pengikut tabi'in meneruskan langkah dengan mengikuti jejak para tabi'in. Demikianlah seterusnya, pada setiap generasi, para ulama pasti mengacu dan merujuk kepada orang-orang dari generasi sebelumnya.


وَالْعَقْلُ يَدُلُّ عَلَى حُسْنِ ذَلِكَ لِأَنَّ الشَّرِيْعَةَ لَا تُعْرَفُ إِلَّا بِالنَّقْلِ وَالْإِسْتِنْبَاطِ 


Akal yang sehat menunjukkan betapa baiknya pola pemahaman dan pengamalan syariat Islam yang seperti itu. Sebab syariat Islam tidak dapat diketahui kecuali dengan cara naql (mengambill dari generasi sebelumnya) dan istinbath (mengeluarkan dari sumbernya, Al Quran dan al Hadits, melalui ijtihad untuk menetapkan hukum).


وَالنَّقْلُ لَا يَسْتَقِيْمُ إِلَّا بِأَنْ تَأْخُذَ كُلُّ طَبَقَةٍ عَمَّنْ قَبْلَهَا بِالْإِتِّصَالِ


Naql tidak mungkin dilakukan dengan benar kecuali dengan cara setiap generasi mengambil langsung dari generasi sebelumnya secara berkesinambungan. 


وَلَا بُدَّ فِي الْإِسْتِنْبَاطِ أَنْ يَعْرِفَ مَذَاهِبَ الْمُتَقَدِّمِيْنَ لِئَلَّا يَخْرُجَ عَنْ أَقْوَالِهِمْ فَيَخْرِقُ الْإِجْمَاعَ وَيَبْنِيْ عَلَيْهَا وَيَسْتَعِيْنُ فِيْ ذَلِكَ بِمَنْ سَبَقَهُ


Sedangkan untuk istinbath, disyaratkan harus mengetahui madzhab-madzhab ulama generasi terdahulu agar tidak menyimpang dari pendapat-pendapat mereka yang bisa 


berakibat menyalahi kesepakatan mereka (ijma’). Dan melanjutkan madzhab-madzhab tersebut dengan ditunjang madzhab-madzhab ulama generasi sebelumnya 


لِأَنَّ جَمِيْعَ الصِّنَاعَاتِ كَالصَّرْفِ وَالنَّحْوِ وَالطِّبِّ وَالشِّعْرِ وَالْحِدَادَةِ وَالتِّجَارَةِ وَالصِّيَاغَةِ لَمْ تَتَيَسَّرْ لِأَحَدٍ إِلَّا بِمُلَازَمَةِ أَهْلِهَا وَغَيْرُ ذَلِكَ نَادِرٌ بَعِيْدٌ لَمْ يَقَعْ وَإِنْ كَانَ جَائِزًا فِي الْعَقْلِ


Sebab, semua pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki seseorang, misalnya dibidang shorof, nahwu, kedokteran, kesusastraan, pandai besi, perdagangan dan keahlian logam mulia, tidak mungkin begitu saja mudah dipelajari oleh seseorang kecuali dengan terus menerus belajar kepada ahlinya. Diluar cara itu, sungguh sangat langka dan jauh dari kemungkinan, bahkan nyaris tidak pernah terjadi, kendatipun secara akal boleh saja terjadi.


وَإِذَا تَعَيَّنَ الْإِعْتِمَادُ عَلَى أَقَاوِيْلِ السَّلَفِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ أَقْوَالُهُمْ اَلَّتِيْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا مَرْوِيَّةً بِالْإِسْنَادِ الصَّحِيْحِ أَوْ مُدَوَّنَةً فِيْ كُتُبٍ مَشْهُوْرَةٍ


Jika pendapat-pendapat para ulama salaf telah menjadi keniscayaan untuk dijadikan pedoman, maka pendapat-pendapat mereka yang dijadikan pedoman itu haruslah diriwayatkan dengan sanad (mata-rantai) yang benar dan bisa dipercaya, atau dituliskan dalam kitab-kitab yang masyhur 


وَأَنْ تَكُوْنَ مَخْدُوْمَةً بِأَنْ يُبَيَّنَ الرَّاجِحُ مِنْ مُحْتَمَلَاتِهَا وَيُخَصَّصَ عُمُوْمُهَا فِيْ بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَيُقَيَّدَ مُطْلَقُهَا فِيْ بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَيُجْمَعَ الْمُخْتَلَفُ مِنْهَا وَيُبَيَّنَ عِلَلُ أَحْكَامِهَا وَإِلَّا لَمْ يَصِحَّ الْاِعْتِمَادُ عَلَيْهَا


dan telah diolah (dikomentari) dengan menjelaskan pendapat yang unggul dari pendapat lain yang serupa, menyendirikan persoalan yang khusus (takhshish) dari yang umum, membatasi yang muthlaq dalam konteks tertentu, menghimpun dan menjabarkan pendapat yang berbeda dalam persoalan yang masih diperselisihkan serta menjelaskan alasan timbulnya hukum yang demikian. Karena itu, apabila pendapat-pendapat ulama tadi tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti diatas, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan pedoman.


وَلَيْسَ مَذْهَبٌ فِيْ هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ الْمُتَأَخِّرَةِ بِهَذِهِ الصِّفَةِ إِلَّا هَذِهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ اَللَّهُمَّ إِلَّا مَذْهَبَ الْإِمَامِيَّةِ وَالزَّيْدِيَّةِ وَهُمْ أَهْلُ الْبِدْعَةِ لَا يَجُوْزُ الْاِعْتِمَادُ عَلَى أَقَاوِيْلِهِمْ


Tidak ada satu madzhabpun di zaman akhir ini yang memenuhi syarat dan sifat seperti diatas selain madzhab empat ini. Memang ada juga madzhab yang mendekati syarat dan sifat diatas, yaitu madzhab Imamiyah (Syi'ah) dan Zaydiyah (golongan Syi'ah). Namun keduanya adalah golongan ahlu bid'ah, sehingga keduanya tidak boleh dijadikan pegangan.


وَثَانِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّبِعُوا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ
وَلَمَّا انْدَرَسَتْ اَلْمَذَاهِبُ الْحِقَّةُ إِلَّا هَذِهِ الْأَرْبَعَةَ كَانَ اتِّبَاعُهَا اِتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَالْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأَعْظَمِ 


Kedua, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: "Ikutilah golongan terbesar (as-Sawad al-A'zham)!”. 

Ketika beberapa madzhab yang tergolong benar telah hilang dan yang tersisa hanya tinggal empat madzhab ini, maka nyatalah bahwa mengikuti empat madzhab berarti mengikuti as-Sawad al-A'zham, dan keluar dari sana berarti telah keluar dari as-Sawad al-A'zham.


وَثَالِثُهَا أَنَّ الزَّمَانَ لَمَّا طَالَ وَبَعُدَ الْعَهْدُ وَضُيِّعَتِ الْأَمَانَاتُ لَمْ يَجُزْ أَنْ يُعْتَمَدَ عَلَى أَقْوَالِ عُلَمَاءِ السُّوْءِ مِنَ الْقُضَاةِ الْجَوَرَةِ وَالْمُفْتِيْنَ التَّابِعِيْنَ لِأَهْوَائِهِمْ حَتَّى يَنْسِبُوْا مَا يَقُوْلُوْنَ إِلَى بَعْضِ مَنْ اِشْتَهَرَ مِنَ السَّلَفِ بِالصِّدْقِ وَالدِّيَانَةِ وَالْأَمَانَةِ إِمَّا صَرِيْحًا أَوْ دَلَالَةً وَحِفْظِ قَوْلِهِ فِيْ ذَلِكَ وَلَا عَلَى قَوْلِ مَنْ لَا نَدْرِيْ هَلْ جَمَعَ شُرُوْطَ الْإِجْتِهَادِ أَوْ لَا


Ketiga, pada saat zaman sudah begitu lama berputar, makin jauh (dari masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam), dan amanat menjadi begitu mudah disia-siakan, maka tidak boleh berpegang pada pendapat-pendapat oknum-oknum ulama yang buruk, baik dari kalangan hakim-hakim yang menyeleweng maupun mufti-mufti yang hanya mengikuti hawa nafsunya, meskipun mereka mengaku bahwa pendapatnya itu sesuai dengan pendapat ulama salaf yang masyhur integritas pribadinya, loyalitas agamanya dan amanah moralnya, baik secara eksplisit maupun secara implisit, serta memelihara pendapatnya secara bertanggung jawab. Kitapun tidak boleh mengikuti pendapat orang yang kita belum mengetahui persis apakah yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan ijtihad atau belum.



فَإِذَا رَأَيْنَا الْعُلَمَاءَ الْمُحَقِّقَيْنَ فِيْ مَذَاهِبِ السَّلَفِ عَسَى أَنْ يَصْدُقُوْا فِيْ تَخْرِيْجَاتِهِمْ عَلَى أَقْوَالِهِمْ وَاسْتِنْبَاطِهِمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَأَمَّا إِذَا لَمْ نَرَ مِنْهُمْ ذَلِكَ فَهَيْهَاتَ


Apabila kita melihat para ulama ahli tahqiq (penelitian) yang menekuni madzhab-madzhab para ulama salaf, maka ada harapan bahwa mereka akan memperoleh kebenaran dalam usahanya merumuskan pendapat dan penggalian ketentuan-ketentuan hukum dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Sebaliknya, apabila kita tidak melihat hal itu kepada mereka, maka sungguh jauh dari kemungkinan memperoleh kebenaran yang diharapkan.


وَهَذَا الْمَعْنَى الَّذِيْ أَشَارَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حَيْثُ قَالَ يَهْدِمُ الْإِسْلَامَ جِدَالُ الْمُنَافِقِ بِالْكِتَابِ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ حَيْثُ قَالَ مَنْ كَانَ مُتَّبِعًا فَلْيَتَّبِعْ مَنْ مَضَى


Inilah pengertian yang secara tidak langsung ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khatthab radhiyallaahu ‘anhu melalui perkataannya: "Islam akan hancur akibat kelihaian orang-orang munafik dalam berdebat dengan menggunakan al-Qur'an." 
Dan juga sahabat Ibnu Mas'ud berpesan: "Barangsiapa menjadi pengikut (yang baik) maka hendaklah mengikuti (para ulama) generasi sebelumnya."


فَمَا ذَهَبَ اِلَيْهِ ابْنُ حَزْمٍ حَيْثُ قَالَ اَلتَّقْلِيْدُ حَرَامٌ إِلَى آخِرِهْ إنَّمَا يَتِمُّ فِيْمَنْ لَهُ ضَرْبٌ مِنَ الْاِجْتِهَادِ وَلَوْ فِيْ مَسْأَلَةٍ وَاحِدَةٍ 


Dengan demikan gagasan yang pernah dilontarkan Ibnu Hazm bahwa taqlid itu hukumnya haram, sesungguhnya hanya ditujukan kepada orang yang memiliki kemampuan berijtihad meskipun hanya dalam satu permasalahan,


وَفِيْمَنْ ظَهَرَ عَلَيْهِ ظُهُوْرًا بَيِّنًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَذَا وَنَهَى عَنْ كَذَا وَأَنَّهُ لَيْسَ بِمَنْسُوْخٍ إِمَّا بِأَنْ يَتَتَبَّعَ الْأَحَادِيْثَ وَأَقْوَالَ الْمُخَالِفِ وَالْمُوَافِقِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَلَا يَجِدُ لَهَا نَسْخًا 


serta buat orang yang konkrit meyakini bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ini atau melarang itu, sedang perintah atau larangan itu belum dihapuskan. 
Keyakinan mungkin dapat diperoleh dengan meneliti banyak Hadits dan pendapat para ulama yang menentang maupun yang setuju, lalu jelas bahwa ketentuannya belum terhapuskan


أَوْ بِأَنْ يَرَى جَمًّا غَفِيْرًا مِنَ الْمُتَبَحِّرِيْنَ فِي الْعِلْمِ يَذْهَبُوْنَ إِلَيْهِ وَيَرَى الْمُخَالِفَ لَهُ لَا يَحْتَجُّ اِلَّا بِقِيَاسٍ أَوْ اِسْتِنْبَاطٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ 


Atau mungkin dengan melihat mayoritas terbesar dari golongan ulama yang mendalami ilmunya ternyata sependapat dalam ketentuan tersebut, sementara golongan yang menentangnya tidak mampu mengajukan dalil kecuali hanya berupa qiyas atau istinbath atau yang sejenisnya (bukan berupa dalil nash).


فَحِيْنَئِذٍ لَا سَبَبَ لِمُخَالَفَةِ حَدِيْثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا نِفَاقٌ خَفِيٌّ
أَوْ حُمْقٌ جَلِيٌّ


Jika demikian maka tidak ada dalih untuk menyalahi Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam selain kemunafikan yang terselubung atau kebodohan yang nyata.


وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ لِلْمُكَلَّفِ غَيْرِ الْمُجْتَهِدِ الْمُطْلَقِ مِنْ اِلْتِزَامِ التَّقْلِيْدِ لِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَذَاهِبِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَلَا يَجُوْزُ لَهُ الْاِسْتِدْلَالُ بِالْآيَاتِ وَالْأَحَادِيْثِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَوْ رَدُّوْهُ إِلَى الرَّسُوْلِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَ مِنْهُمْ 


Dan ketahuilah, bahwa setiap orang yang sudah mukallaf (aqil baligh) yang tidak mampu 
berijtihad secara mutlak, harus mengikuti salah satu dari empat madzhab dan tidak boleh baginya untuk ber-istidlal (mengambil dalil secara langsung) dari al-Qur'an atau Hadits.
Ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala (yang artinya kurang lebih): “Dan seandainya menyerahkan (urusan itu) kepada Rasul dan ulil amri (yang menguasai pada bidangnya) diantara mereka, niscayalah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).”. 


وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَهُ هُمُ الَّذِيْنَ تَأَهَّلُوْا لِلْاِجْتِهَادِ دُوْنَ غَيْرِهِمْ كَمَا هُوَ مَبْسُوْطٌ فِيْ مَحَلِّهِ 


Dan telah dimaklumi, bahwa mereka yang dapat ber-istinbath (mengambil dalil langsung dari al-Qur'an dan Hadits) adalah orang-orang yang telah memiliki cukup keahlian dan kemampuan berijtihad, bukan orang lain, sebagaimana keterangan yang diuraikan dalam bab ijtihad di berbagai kitab.


أَمَّا الْمُجْتَهِدُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّقْلِيْدُ فِيْمَا هُوَ مُجْتَهِدٌ فِيْهِ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْاِجْتِهَادِ الَّذِيْ هُوَ أَصْلُ التَّقْلِيْدِ لَكِنِ الْمُجْتَهِدُ الْمُسْتَقِلُّ بِوُجُوْدِ الشَّرَائِطِ الَّتِيْ ذَكَرَهَا الْأَصْحَابُ فِيْ أَوَائِلِ الْقَضَاءِ مَفْقُوْدٌ مِنْ نَحْوِ سِتِّمِائَةِ سَنَةٍ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الصَّلَاحِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى 


Adapun orang yang dapat menyandang status mujtahid, maka haram baginya untuk bertaqlid dalam persoalan yang ia sendiri mampu berijtihad, karena kemampuannya berijtihad justru menjadi acuan bagi mereka yang taqlid.
Namun demikian, mujtahid mustaqill (mujtahid yang mampu menggali hukum langsung dari sumbernya, al-Qur'an dan Hadits) dengan memenuhi segala persyaratnnya sebagimana yang telah dijelaskan oleh para pengikutnya dalam permulaan bab qodlo', ternyata sudah tidak ditemukan lagi sejak kira-kira enam ratus tahun yang silam, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Shalah rahimahullaau ta’ala


حَتَّى قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ إِنَّ النَّاسَ لَا إِثْمَ عَلَيْهِمْ اَلْآنَ بِتَعْطِيْلِ هَذَا الْفَرْضِ أَيْ بُلُوْغِ دَرَجَةِ الْاِجْتِهَادِ الْمُطْلَقِ لِأَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ بُلَدَاءُ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهَا وَفَرْضُ الْكِفَايَةِ فِيْ طَلَبِ الْعُلُوْمِ لَا يُتَوَجَّهُ إِلَى الْبَلِيْدِ


Bahkan tidak sekedar satu orang yang menyatakan manusia sekarang tidak berdosa seandainya meninggalkan kewajiban berijtihad ini, karena manusia zaman sekarang ini terlalu bodoh untuk mencapai derajat ijtihad. Padahal fardlu kifayah dalam hal mencari ilmu tidak mungkin ditujukan kepada orang-orang yang bodoh.


وَلَيْسَتِ الْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مُنْحَصِرَةٌ فِي الْأَرْبَعَةِ بَلْ لِجَمَاعَةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ مَذَاهِبُ مَتْبُوْعَةٌ أَيْضًا كَالسُّفْيَانَيْنِ وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ وَدَاوُدَ اَلظَّاهِرِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ 


Sebenarnya madzhab-madzhab yang boleh diikuti tidak hanya terbatas hanya kepada empat madzhab saja, bahkan ada golongan ulama dari madzhab yang bisa diikuti, seperti madzhab Sufyan Tsawri dan Sufyan bin ‘Uyaynah, Ishaq bin Rahawayh, madzhab Dawud ad-Zhahiri dan madzhab al-Awza'i.


وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ صَرَّحَ جَمْعٌ مِنْ أَصْحَابِنَا بِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ غَيْرِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ ، وَعَلَّلُوْا ذَلِكَ بِعَدَمِ الثِّقَةِ بِنِسْبَتِهَا إِلَى أَرْبَابِهَا لِعَدَمِ الْأَسَانِيْدِ الْمَانِعَةِ مِنَ التَّحْرِيْفِ وَالتَبْدِيْلِ


Meskipun demikian para ulama pengikut madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa mengikuti selain empat madzhab adalah tidak boleh, karena tidak ada jaminan kebenaran atas hubungan madzhab itu dengan para imam yang bersangkutan, sebab tidak adanya sanad (mata-rantai) yang dapat menjamin daari beberapa kekeliruan dan perubahan


بِخِلَافِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ فَإِنَّ أَئِمَّتَهَا بَذَلُوْا أَنْفُسَهُمْ فِيْ تَحْرِيْرِ الْأَقْوَالِ وَبَيَانِ مَا ثَبَتَ عَنْ قَائِلِهِ وَمَالَمْ يَثْبُتْ فَأَمِنَ أَهْلُهَا مِنْ كُلِّ تَغْيِيْرٍ وَتَحْرِيْفٍ وَعَلِمُوا الصَّحِيْحَ مِنَ الضَّعِيْفِ ،


Berbeda dengan madzhab empat, karena para pemimpinnya telah mencurahkan jerih payahnya dalam mengkodifikasi (menghimpun) pendapat-pendapat serta menjelaskan hal-hal yang telah ditetapkan atau yang tidak ditetapkan oleh pendiri madzhab. Dengan begitu, maka para pengikutnya menjadi aman dari segala perubahan dan kekeliruan, serta bisa mengetahui mana pendapat yang benar dan yang lemah.


وَلِذَا قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ فِي الْإِمَامِ زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ إِنَّهُ إِمَامٌ جَلِيْلُ الْقَدْرِ عَالِي الذِّكْرِ وَ إِنَّمَا ارْتَفَعَتْ اَلثِّقَةُ بِمَذْهَبِهِ لِعَدَمِ اعْتِنَاءِ أَصْحَابِهِ بِالْأَسَانِيْدِ فَلَمْ يُؤْمَنْ عَلَى مَذْهَبِهِ التَّحْرِيْفُ وَالتَّبْدِيْلُ وَنِسْبَةُ مَالَمْ يَقُلْهُ إِلَيْهِ ، فَالْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ هِيَ الْمَشْهُوْرَةُ الْآنَ الْمُتَّبَعَةُ ، وَقَدْ صَارَ إِمَامُ كُلٍّ مِنْهُمْ لِطَائِفَةٍ مِنْ طَوَائِفِ الْإِسْلَامِ عَرِيْفًا بِحَيْثُ لَا يَحْتَاجُ السَّائِلُ عَنْ ذَلِكَ تَعْرِيْفًا


Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang memberi komentar terhadap Imam Zayd bin 'Ali. Beliau adalah seorang imam yang agung kedudukannya dan tinggi reputasinya, akan tetapi kepercayaan terhadap madzhabnya menjadi hilang karena para murid-muridnya kurang dalam memberikan perhatian pada pentingnya sanad yang menjamin kesinambungan suatu madzhab.


فَالْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ هِيَ الْمَشْهُوْرَةُ الْآنَ الْمُتَّبَعَةُ ، وَقَدْ صَارَ إِمَامُ كُلٍّ مِنْهُمْ لِطَائِفَةٍ مِنْ طَوَائِفِ الْإِسْلَامٍ عَرِيْفًا بِحَيْثُ لَا يَحْتَاجُ السَّائِلُ عَنْ ذَلِكَ تَعْرِيْفًا


Maka madzhab empat inilah madzhab yang sekarang masyhur dan diikuti. Para imam dari masing-masing empat madzhab ini begitu dikenal, sehingga orang yang bertanya tidak perlu lagi diberikan pengenalan kepada mereka, karena begitu nama mereka disebut, dengan sendirinya orang bertanya pasti mengenalnya.

Ziarah Kubur,Bolehkah?

Written By Lakpesdam NU Sampang on Rabu, 13 November 2013 | 07.02

Hukum Ziarah Kubur dan Manfaatnya

sukasarungan.blogspot.com
Merupakan sebuah kebiasaan di masyarakat Indonesia saat bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur (nyekar) yang seolah-olah perbuatan tersebut pada waktu itu lebih utama padahal pada hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur adalah untuk mengingat mati agar setiap manusia mempersiapkan bekal dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kita akan mati tapi apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab jika kematian itu telah datang maka tidak akan ada yang mampu memajukan atau memundurkannya walau sesaat pun.

Dalam pandangan Islam, ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, yaitu diawal perkembangan Islam. Namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para shahabat masih baru saja meninggalkan pola kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.


Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertaubat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melakukan berbagai ritual lainnya yang hukumnya haram.
Namun ketika para shahabat sudah lebih kuat keimanannya, lebih dewasa cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya tentang ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam pun membolehkan mereka berziarah kubur.

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’.


Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:


Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,


إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh,


فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah.

Pertama, Sarana untuk mengingat kematian

Anjuran untuk selalu mengingat mati sebenarnya bukan disaat kita sedang berziarah semata, akan tetapi disetiap saat dan disetiap waktu kita dianjurkan untuk senantiasa ingat bahwa kelak cepat atau lambat ajal kita akan datang juga. Akan tetapi dengan berziarah ke makam, tentu hal tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa kita nantinya juga akan dikubur seperti halnya para pendahulu kita yang saat ini sedang dikubur.

Kedua, Untuk mendoakan ahli kubur.

Anjuran untuk berziarah yang kedua ini tentunya kita dibolehkan untuk mendoakan ahli kubur kita. ingat. MEN-doakan. BUKAN MEMINTA doa kepada ahli kubur. barang siapa meminta kepada selain Allah SWT, maka perbuatan tersebut merupakan kesyirikan. Jadi disaat kita berziarah, kita hendaknya mendoakan ahli kubur tersebut kepada Allah SWT.

Demikianlah ulasan singkat tentang dibolehkannya berziarah ke kuburan, artikel ini juga sebagai bantahan bagi sebagian orang yang melarang untuk berziarah, namun juga himbauan bagi mereka yang melampaui batas dalam berziarah, bahwa ziarah itu dibolehkan namun harus sesuai dengan aturan dan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullahsallahu'alaihi wasallam.

Fadilah Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurut fatwa seorang Ulama besar : Asy-Syekh Al Hafidz As-Suyuthi menerangkan bahwa mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, dengan cara mengumpulkan banyak orang, dan dibacakan ayat-ayat al-Quran dan diterangkan (diuraikan) sejarah kehidupan dan perjuangan Nabi sejak kelahiran hingga wafatnya, dan diadakan pula sedekah berupa makanan dan hidangan lainnya dengan cara yang tidak berlebihan adalah merupakan perbuatan Bid’ah hasanah, dan akan mendapatkan pahala bagi orang yang mengadakannya dan yang menghadirinya, sebab merupakan wujud kegembiraan, dan kecintaan / mahabbah kapada Rosullullah saw.


Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw :
مَنْ أَحَبَّنِى كَانَ مَعِيْ فِي الْجَنـَّةِ
“Barang siapa yang senang, gembira, dan cinta kepada saya maka akan berkumpul bersama dengan saya masuk surga”.

Dalam kitab “Anwarul Muhammadiyah“ karangan : Syekh Yusuf Bin Ismail An-Nabhani, diterangkan bahwa pada saat hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, seorang wanita budak belian dari Abu Lahab (tokoh kafir jahiliyyah) yang bernama Tsuwaibah menyampaikan kabar gembira tentang kelahiran Nabi Muhammad Saw kepada Abu Lahab. Karena senangnya Abu Lahab mendapat berita itu, spontan budak wanitanya yang bernama Tsuwaibah itu dibebaskan dan dihadiahkan kepada Siti Aminah : Ibunda Muhammad Saw untuk menyusui bayinya tersebut.



Ketika Abu Lahab telah meninggal dunia seorang sahabat Nabi ada yang bertemu dalam mimpinya dan menanyakan tentang nasibnya di akhirat.
Abu Lahab menjawab : Saya disiksa selama-lamanya karena kekafiran saya tetapi pada tiap-tiap hari senin saya diberi keringanan dari siksaan bahkan aku bisa mencium dua jari tanganku dan bisa keluar airnya untuk saya minum.

Dan ketika ditanya : mengapa bisa demikian? Abu Lahab menjawab : Ini adalah merupakan hadiah dari Allah karena kegembiraanku pada saat Maulid Nabi Muhammad Saw.



Dalam sebuah hadits dikatakan :
مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِىْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَـوْمَ الْقِيَا مَةِ. وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِى مَوْلِدِى فَكَأَ نَّمَا اَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَ هَبٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ
“Barang siapa yang memulyakan / memperingati hari kelahiranku maka aku akan memberinya syafa’at pada hari kiamat. Dan barang siapa memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiranku, maka akan diberi pahala seperti memberikan infaq emas sebesar gunung fi sabilillah.


Sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq berkata : 
مَنْ أَنْفَقَ دِرْ هَماً فِى مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفِيْقِيْ فِى الْجَنَّةِ
“Barang siapa yang memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiran Nabi Saw : akan menjadi temanku masuk surga”.


Sahabat Umar Bin Khoththob berkata :
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَحْيَا اْلإِسْلاَمَ
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, berarti telah menghidupkan Islam”.


Sahabat Ali Bin Abi Tholib berkata :
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْياَ اِلاَّ بِاْلإِ يْمَانِ
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, apabila pergi meninggalkan dunia pergi dengan membawa iman”.

Melihat besarnya pahala tersebut maka banyaklah kaum muslimn muslimat yang selalu melahirkan rasa cintanya kepada Nabi dan mengagungkan hari kelahiran Nabi dengan cara-cara yang terpuji seperti pada tiap-tiap malam Senin atau malam Jum’at mengadakan jama’ah membaca kitab Al- Barzanji, sholawat maulud, dan ada pula yang menyediakan tabungan yang berwujud uang hasil tanaman atau sebagian gajinya untuk kepentingan memperingati kelahiran Nabi Saw.



Perintis Peringatan Maulid Nabi


Peringatan Maulud Nabi sudah diadakan oleh kalangan umat Islam sejak pada kurun ketiga atau tiga ratus tahun setelah hijrah Nabi, yang pada saat itu kondisi umat Islam mulai rusak dalam berbagai hal.


Tokoh pemerintahan yang pertama kali menyelenggarakan peringatan Maulud Nabi adalah Penguasa Irbil Raja Mudzaffar Abu said Al Kukburi bin Zainuddin Ali bin Buktikin. Beliau adalah Raja yang cerdas ahli strategi di bidang pemerintahan, pemurah, alim dan adil. Saat itu pemerintahannya terasa kurang stabil, rakyatnya mulai banyak meninggalkan syariat agamanya, akhlaqnya mulai rusak, mulai terjadi banyak kerusuhan-kerusuhan dan kemaksiatan- kemaksiatan.


Raja Mudzaffar berinisiatif menyelenggarakan peringatan Maulid nabi setiap bulan Robi’ul Awal secara besar-besaran, dengan mengumpulakan semua masyarakat dari tokoh-tokohnya sampai rakyat kecil. Pada peringatan Maulid itu disampaikan penjelasan tentang sejarah dan perjuangan, serta keteladanan Nabi Muhammad SAW sejak lahir sampai wafatnya. Seorang ulama’ besar Syekh Al Hafidz Ibnu Dahyah yang mengarang kitab tentang sejarah Nabi yang diberi nama At-Tanwir fi Maulidil Basyir An-Nadzir, diberi hadiah oleh Raja 1000 dinar.


Setelah diadakan peringatan Maulid Nabi SAW tersebut, pemerintahan kembali stabil, semangat pengamalan agamanya makin baik, negaranya aman, tentram dan bertambah makmur. Sesuai dengan Firman Allah SWT :


وَلَوْ اَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوْا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَاكَانُوْا يَكْسِبُوْنَ. (الأعراف :٩٥)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami (Allah) akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS : Al A’raf :96).


Anjuran memperingati Maulid Nabi


Anjuran supaya memperingati Maulid Nabi sudah diisyaratkan oleh Allah SWT, dan oleh nabi sendiri. Firman Allah surat Al A’rof : 157 :

فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْ أُنْزِلَ مَعَهُ وَاُولئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ. (الأعراف :١٥٧)

Maka orang-orang yang beriman kepadanya (Muhammad) memulyakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al A’rof :157)


Termasuk orang-orang yang memulyakan (dalam ayat ini) adalah orang-orang yang memperingati Maulid Nabi SAW, yang membaca Barzanji, Marhaban, Burdah, syair-syair dan qosidah-qosidah dan pengajian-pengajian, kalau dimaksudkan untuk memulyakan Nabi, maka akan mendapat pahala yang banyak dan akan beruntung.


Nabi Muhammad saw juga sudah memberikan isyarat tentang perlunya memperingati kelahiran Nabi sebagaimana hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Abu Qotadah Al Anshory r.a :


أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. (رواه مسلم)
“Sesungguhnya Rosulullah saw ditanya seorang sahabat tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab, sebab di hari Senin itu hari kelahiranku, dan wahyu diturunkan kepadaku”. ( HR. Muslim). Dari hadis ini Nabi sendiri juga memulyakan hari kelahirannya, dengan berpuasa (amal yang baik).

Beberapa pendapat tentang memperingati Maulid Nabi saw.

Di kalangan umat Islam ada beberapa pemahaman tentang memperingati Maulid nabi saw :
1. Golongan yang terbesar, yaitu yang merayakan Maulid Nabi setiap bulan Robi’ul Awwal, bahkan di bulan-bulan yang lain atau tiap-tiap malam Senin atau Jum’at dengan membaca Barzanji, membaca Marhaban dan kitab-kitab Maulid lainnya, sebagaimana yang biasa diamalkan umat Islam sejak dahulu. Golongan ini ada yang hanya membaca Barzanji saja, atau ada pula yang diteruskan dengan pengajian atau ceramah tentang riwayat dan perjuangan Nabi. Semua itu dengan maksud untuk melahirkan kecintaannya kepada nabi Muhammad saw.


2. Golongan umat Islam yang nerayakan maulid nabi tiap Bulan Robiul Awal, tetapi tidak dengan membaca Barzanji, tidak membaca Marhaban, atau kitab-kitab Maulid lainnya, karena dianggap tidak ada tuntunannya.


3. Golongan yang ekstrim, yaitu tidak mau merayakan peringatan maulid Nabi sama sekali, karena hal itu dianggap bid’ah yang harus ditinggalkan.


Kuli Bersorban

humor-humor gus dur
Gus Dur dan rombongan jamaah haji asal Tegal tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. Begitu turun dari pesawat, mereka langsung saja dikerumuni banyak orang bersorban.
Dua orang dari mereka berbicara dengan nada keras, dan tentu saja dengan menggunakan bahasa Arab. Tampaknya mereka tengah cekcok berebutan tas.
Namun, melihat hal itu, beberapa jamaah haji justru spontan mendekati mereka, sembari berucap: Amin, amin, amin!
Gus Dur yang berada di situ menghampiri mereka, dan bertanya: “Lho kenapa anda ini?”
“Kita didoakan. Ya diamini saja Gus,” jawab salah seorang jamaah haji.

PUISI KISAH
HUMOR GALERI
 
Support : Copyright © 2013. SUARA KAUM SARUNGAN - All Rights Reserved